Kamis, 09 Desember 2010

BAGIAN PADA KOMPUTER

bagian pada komputer








  
Motherboard

Pusat pengendali yang mengatur kerja dari semua komponen yang terpasang padanya. Mengatur pemberian daya listrik pada setiap komponen PC.
Lalu lintas data semuanya diatur oleh motherboard, mulai dari peranti peyimpanan (harddisk, CD-ROM), peranti masukan data (keyboard, mouse, scanner), atau printer untuk mencetak.


ISTILAH-ISTILAH PADA MOTHERBOARD

1. BIOS
Singkatan dari Basic Input/Output System. Merupakan kumpulan informasi motherboard dan juga merupakan software berisi perintah-perintah dasar. Fungsi utamanya adalah sebagai sarana komunikasi antara sistem operasi dengan hardware yang terpasang pada motherboard.

2. Bus
Istilah yang menyatakan sistem aliran data yang digunakan hardware yang terpasang pada motherboard untuk berkomunikasi dengan prosesor. Satuan yang digunakan biasanya adalah frekuensi (Hertz) atau lebar bit data.


3. Clock Speed
Istilah ini digunakan untuk menyatakan kecepatan dari sebuah prosesor atau komponen lainnya. Angka clock speed didapat dari perkalian multiplier terhadap FSB. Semakin tinggi clock speed, maka semakin tinggi kinerja yang dihasilkan oleh prosesor atau komponen hardware tersebut. Satuan yang digunakan biasanya adalah megahertz (MHz) atau gigahertz (GHz). Biasanya disebut juga sebagai kecepatan eksternal dari sebuah prosesor.

4. FSB
Singkatan dari Front Side Bus, yaitu bus utama yang menghubungkan antara prosesor dengan chipset motherboard. Satuan yang digunakan adalah megahertz (MHz).

5. Heatsink
Komponen yang diletakkan di atas prosesor. Fungsinya adalah menyerap panas yang dihasilkan saat prosesor bekerja. Biasanya sebuah heatsink dilengkapi sebuah kipas untuk menjaga agar suhu prosesor tetap stabil.

6. Overclocking
Suatu teknik yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja prosesor, memori, atau kartu grafis, dengan cara meningkatkan FSB atau clock speed komponen tersebut. Teknik ini memerlukan sebuah system pendingin khusus pada komponen, karena menghasilkan panas berlebih, di mana panas berlebih ini dapat merusak sistem. PC
















Sabtu, 13 November 2010

EDI (elektronik data interchange)

EDI (ELECTRONIK DATA INTERCHANGE)
PENDAHULUAN
EDI(ELEKTRONIK DATA INTERCHANGE) adalah proses pemindahan data secara elektronik antara 1 perusahaan maupun lebih.
Electronic data Interchange membuat form standar yang termasuk dalam pembelian order suatu barang, penagihan serta kofnfirmasi yang lebih baik dari ASN.
Electronic data interchange sangat penting untuk setiap industri baru, termasuk retail, health care, finansial,otomotif dengan penggunaannya untuk untuk setiap kegiatan operasional.
Elektronik data interchange dapat anda temui dimana saja dan mudah cara pemakaiannya.
1. LATAR BELAKANG.
Perkembangan industri ekspor dan impor saat ini telah mengalami kemajuan secara signifikan. Perkembangan serta pertumbuhan tersebut harus diikuti dengan fungsi pengawasan dan pelayanan secara maksimal oleh instansi terkait. Direktorat Jendral Bea dan Cukai merupakan salah satu instansi pemerintahan yang memegang peranan penting dalam perkembangan perekonomian dan industri ekspor impor di Indonesia. Direktorat Jendral Bea dan Cukai bertanggungjawab dalam bidang kepabeanan dan aktifitas pendukung lainnya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi dibidang kepabeanan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai harus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat. Selain itu untuk melaksanakan fungsi pemungutan pajak negara dalam bentuk pemungutan bea masuk atas barang impor dan pengawasan lalu lintas barang di wilayah pabean Republik Indonesia, administrasi pabean harus melakukan pemeriksaan pabean seakurat mungkin. Disisi lain untuk memperlancar arus barang, intervensi administrasi pabean dalam melakukan pemeriksaan barang harus dilakukan seminimal mungkin. Dalam hal ini Dinas Bea dan Cukai mengalami dilema yang sangat besar dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya secara baik.
Untuk mengatasi dilema tersebut, administrasi pabean diharapkan dapat memberikan fasilitas perdagangan dalam bentuk mempercepat pelayanannya sehingga akan memperlancar arus barang dan dokumen namun juga harus tetap melakukan fungsi pengawasan secara baik. Dengan dasar itu, administrasi pabean memerlukan suatu sarana yang dapat memenuhi kebutuhan untuk penyederhanaan proses pelayanan dan pemberian fasilitas serta penerapan system pelayanan dokumen yang terintegrasi dan cepat.
Pemanfaatan teknologi informasi dalam system pelayanan kepabeanan mutlak diperlukan . Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai menerapkan Electronic Data Interchange (EDI) dalam pelayanan kepabeanan. EDI akan membantu dalam hal pelayanan jasa dokumen ekspor impor, yaitu jasa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Administrasi pabean dapat memproses pemberitahuan pabean dalam sistem komputer pengguna jasa kepabeanan antara lain perusahaan pelayaran, importir, eksportir, dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan ditransmit secara elektronik, sehingga data yang sama akan segera masuk ke sistem komputer Direktorat Jendaral Bea dan Cukai tanpa melalui proses re-entry. dimana dalam proses re-entry tersebut mungkin dapat terjadi human error seperti kesalahan pengetikan data, selain itu juga menambah waktu pengerjaan.
2. PERUMUSAN MASALAH.
Perumusan masalah dalam tulisan ini ialah bagaimana langkah yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai dalam implementasi Electronic Data Interchange (EDI) dalam mengatasi permasalahan kepabeanan. Permasalahan selanjutnya ialah, apakah implementasi Electronic Data Interchange (EDI) sudah berjalan dengan baik di Dirjen Bea dan Cukai.
A. Pengertian
EDI (Electronic Data Interchange)
Menurut kamus TI Pengertian EDI Adalah Metode untuk saling bertukar data bisnis atau transaksi secara elektronik melalui jaringan komputer.
Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Electronic Data Interchange adalah Pemindahan data secara elektronik antara 1 perusahaan maupun lebih.
Electronic data Interchange membuat form standar yang termasuk dalam pembelian order suatu barang, penagihan serta kofnfirmasi yang lebih baik dari ASN.
Electronic data interchange sangat penting untuk setiap industri baru, termasuk retail, health care, finansial,otomotif dengan penggunaannya untuk untuk setiap kegiatan operasional.
Saat ini makin banyak industri yang mulai memperhitungkan keuntungan untuk mengurangi cost dan menaikkan pelayanan dan kepuasan pelanggan dengan penggunaan aplikasi EDI.B. Prinsip Teknologi EDIPrinsip dari teknologi EDI sebenarnya adalah menerjemahkan bahasa aplikasi dari sistim yang sama-sekali berbeda menjadi bahasa yang terstandarisasi, sebagai contoh dalam hal ini UN/EDIFACT yang merupakan singkatan dari United Nation Electronic Data Interchange for Administration, Commerce and Transport, disini bisa dilihat bahwa bahasa tersebut distandardisasi oleh PBB.
Teknologi EDI ini adalah teknologi ‘less investment’ dimana pelaku bisnis tidak perlu lagi membeli peralatan baru sebagai infrastruktur untuk pertukaran dokumennya, dengan kata lain tetap menggunakan peralatan yang telah tersedia.
C. Tujuan utamaTujuan utama dari pemakaian teknologi EDI, sebenarnya adalah agar teknologi ini dapat membantu para pelaku bisnis mengkomunikasikan dokumennya dengan pihak lain lebih cepat, akurat dan lebih efisien karena sifatnya yang dapat mengeliminir kesalahan yang diakibatkan proses re-entry dan dapat mengurangi pemakaian kertas, komunikasi dan biaya-biaya lain yang timbul pada metode konvensional sehingga diharapkan dapat menekan biaya-biaya yang tidak diperlukan dan diharapkan dapat meningkatkan laba kepada pemakainya. Apabila proses tersebut terpenuhi, otomatis proses bisnis internal perusahaan tersebut akan menjadi lebih baik, terencana dan pada akhirnya hubungan bisnis dengan pihak lain-pun akan dapat lebih baik juga
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
D. Componen dasar EDI
• Hub (pihak yang memberikan perintah)
• Spoke (pihak yang menerima perintah)
• Computer (sebagai electronic hardware)
• Electronic software
E. Software OS-EDI yang digunakan berupa• Bayan Commerce
• IDX-IDEA
• NextGen-EDI
• RAXINC
• Dll
F. Standard EDI yang belaku saat ini adalah:• SPEC 2000
• ANSI X12 Standard AS dan Canada
• EDIFACT (Standard Eropa)
• IEF
• Dll
G. Kelebihan/keutamaan EDI• Revenue Stream yang baru
• Meningkatkan market (exposure)
• Menurunkan biaya operational (operational cost)
• Memperpendek waktu,automatic
• Mengurangi informasi data yang mengembang
• Meningkatkan supplier management
• Melebarkan jangkawan (global reach)
• Meningkatkan customer loyality (customer service)
• Meningkatkan value chain
H. Syarat dapat dilakukannya proses EDI• Electronic transaction (merujuk ke format standard internasional)
• Scope of agreement (electrical supply service in the cooperative)
• Third-party service provider
• Electonic transaction menyampaikan ke provider)
• Privider melanjutkan ke penerima (spoke) dengan merenspon harga dan jumlah barang
• System operation (merawat dan menjaga system operasional EDI
• Security Procedures (selalu mengikuti prosedur pelaksanaan untuk menghindari masalah
• Tanda tangan (signature), berupa pengkodean, menunjukkan identitas
• Bebas dari computer viruses
• Data recovery and retention
• Testing
I. Transmission EDI (pemancaran EDI)• Proper receipt (penyesuaian tanda terima)
• Verification
• Responses transaction
• Transmital yang berlulanga kali
J. Transaction terms (transaksi EDI)• Cooperative CSP tarif
• Convidentialy
• Validity (Enforceability)
• Pihak Hup menyampaikan agreemant ke pihak spoke
• Pihak spoke Aggrement to executed CSP (Competitive
• Service Providers)
• Adanya persetujuan sah
K. Step proses Proper receipt and Verification EDI• Enter claim information (masukkan permintaan data)
• Enter data and complete instruction.
• Data akan di ferifikasi (data and/or attachments
• Transmit Data
• Retrieve and review reports
• Prepare and mail attachments with EDI labels
4. ELECTRONIC DATA INTERCHANGE.
Pemanfaatan EDI di Indonesia nampaknya masih belum mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang signifikan. Masih sangat jarang yang memanfaatkan system ini sebagai salah satu komponen teknologi informasi. Definisi EDI sendiri ialah pertukaran data secara elektronik antar perusahaan dengan menggunakan format data standar yang telah disepakati bersama. Dengan EDI ini perusahaan akan lebih mudah dalam melakukan pertukaran data baik didalam internal organisasi ataupun dengan pihak stakeholder. Berikut ini ialah keuntungan yang akan didapatkan organisasi jika menerapkan EDI.
  • Penghematan Biaya : Penghematan ini didapatkan karena dengan EDI tidak akan ada biaya kertas, tidak ada biaya penyimpanan dokumen kertas dan tidak akan ada biaya pengiriman dokumen kertas.
  • Kecepatan : Kecepatan ini didapatkan karena dengan EDI leadtime pengiriman dokumen hanya kurang dari 1 menit.
  • Keakuratan : EDI akan mampu menghasilkan tingkat akurasi tinggi karena tidak ada entry data ulang. Selain itu sistem EDI sudah dilengkapi dengan ECC (Error Correction Control) yang akan mengidentifikasi kesalahan dengan cepat sehingga dapat segera diperbaiki.
  • Keamanan : Penggunaan enkripsi dokumen membuat dokumen hampir tidak bisa dipalsukan.
  • Integrasi : Integrasi antar sistem dapat dilakukan dengan perantara EDI. Setiap unit didalam organisasi akan terintegrasi dengan adanya EDI didalamnya sehingga proses menjadi lebih efisien.
Dalam implementasinya, EDI dapat digunakan untuk berbagai macam bidang baik itu jasa ataupun manufaktur. Implementasi EDI tersebut akan bergantung pada permasalahan yang dihadapi organisasi dan seberapa jauh organisasi tersebut membutuhkan EDI untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Berikut ini ialah beberapa bidang yang dapat menerapkan EDI didalam proses bisnisnya.
o Supply Chain Management : logistik, manufaktur, distributor, retailer (supermarket), farmasi, export, import.
o Transportasi : perusahaan pelayaran, perusahaan penerbangan, pelabuhan laut, bandara udara, qic (quarantine immigration customs) , freight forwarder, courier, ppjk, bank, warehousing (pergudangan), terminal peti kemas, asuransi, surveyor.
o Keuangan : transaksi antar bank, transaksi perbankan lainnya, asuransi, transaksi lembaga keuangan lainnya, dll.
o Pemerintahan : bea cukai, perpajakan, pelayanan jasa kepada masyarakat, kantor perbendaharaan negara, biro pusat statistik, perijinan-perijinan, imigrasi, kependudukan, perindustrian& perdagangan, karantina, dll.
EDI dapat dapat diimplementasikan diimplementasikan apabila apabila ada ada suatu suatu komuniti dimana didalamnya ada ada pihak pihak yang yang disebut hub dan spoke. Hub adalah pihak pihak yang mewajibkan mitra kerjanya yaitu yang disebut spoke untuk menggunakan EDI. Selain itu, organisasi yang akan menerapkan EDI juga harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Standar tersebut mencakup aspek software dan hardware yang akan digunakan serta format data elektronik. Standar internasional EDI yang berlaku saat ini ialah :
o Automotive Industry Action Group (AIAG)
o X.12, yang merupakan standar yang berlaku di U.S.dan Canada
o EDI for Administration, Commerce, and Trade (EDIFACT), yang merupakan standar yang berlaku diEropa.
5. IMPLEMENTASI EDI BIDANG KEPABEANAN DIRJEN BEA DAN CUKAI.
Berikut ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan Dirjen Bea dan Cukai dalam menerapkan EDI di bidang kepabeanan. Langkah yang dilakukan ialah identifikasi proses bisnis, migrasi sistem dan evaluasi hasil implementasi.
5.1 Proses Bisnis Kepabeanan.
Dalam implementasi EDI ini, pihak Dirjen Bea dan Cukai harus mengidentifikasi proses bisnis dalam pengurusan kepabeanan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk dapat mengevaluasi proses yang terjadi serta mengetahui kelemahan dari proses bisnis yang terjadi. Dalam proses bisnis manual tersebut, dokumen harus diajukan secara fisik kepada administrasi pabean untuk dilakukan re-entry data ke sistem computer Bea dan Cukai.Untuk melakukan kegiatan tersebut diperlukan kehadiran yang bersangkutan, pihak pengaju ijin, di kantor Pabean untuk menyerahkan dokumen dan menunggu keputusan pihak Pabean. Dengan demikian, selain memerlukan waktu yang cukup lama, sekitar 5 – 7 hari kerja dan kebanyakan pihak yang mengajukan ijin harus selalu melihat di Dinas Bea dan Cukai apakah ijin tersebut telah disetujui.
Sistem manual tersebut diindikasikan memiliki peluang besar untuk adanya human error dalam proses entry data. Dari proses bisnis tersebut dapat diketahui bahwa importir ataupun eksportir menstransfer data Pemberitahuan Impor/Ekspor Barang (PIB,PEB) dengan menggunakan disket serta mencetak lembar pengantar yang berisi data tersebut. Setelah itu importir atau eksportir melakukan kewajibannya yaitu membayar bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor ke bank devisa Persepsi atau Kantor Pabean tempat pengeluaran barang. Atas pembayaran tersebut importir atau eksportir menerima bukti pembayaran. Untuk mendapat persetujuan dari pihak bea cukai, importir harus menyerahkan PIB beserta dokumen pelengkap pabean yang meliputi bukti pembayaran, disket, dan lembar pengantar pejabat yang menerima dokumen di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
Proses bisnis tersebut terlihat memiliki beberapa kelemahan yang akan merugikan pihak importir dan eksportir. Pengurusan yang lama akan mengakibatkan keterlambatan pengiriman barang sehingga membuat importir dan eksportir menderita kerugian. Selain itu akan sangat mungkin terjadi kesalahan input data yang dilakukan oleh petugas kepabeanan sehingga memerlukan waktu untuk memperbaikinya. Pihak kepabeanan sendiri juga akan memiliki kesulitan, karena segala macam dokumen harus mereka teliti secara manual sehingga proses menjadi lebih rumit.
5.2 Migrasi Sistem Kepabeanan.
Untuk mengimplemantasikan EDI di bidang kepabeanan tersebut, Menteri Keuangan membentuk suatu Komite Pengarah Implementasi EDI di bidang kepabeanan yang diketuai oleh DJBC dengan anggota berasal dari berbagai instansi seperti Departemen Perhubungan, Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Bank Indonesia, Kamar Dagang dan Industri. Selanjutnya untuk mengembangkan EDI Customs Messages, Implementation Guidelines, dan Integration Guidelines, Komite Pengarah EDI telah membentuk suatu tim teknis. Tim Teknis telah menyelesaikan Implementation Guidelines maupun Integration Guidelines, sehingga bagi pengguna jasa kepabeanan yang berminat untuk ikut serta dalam pilot proyek dan telah mempunyai in-house application system dapat menggunakannya sebagai panduan dalam melakukan modifikasi in-house aplikasinya. Untuk para importir dan PPJK yang belum memiliki in-house aplikasi, Tim Teknis melalui PT.EDI Indonesia ditunjuk sebagai EDI Provider telah mengembangkan suatu aplikasi yang disebut dengan “Importer Module”, dimana modul tersebut dapat dipergunakan importir maupun PPJK untuk ikut serta dalam pilot proyek EDI di bidang kepabeanan.
Dalam melakukan migrasi sistem manual menjadi EDI tersebut, pihak Dirjen Bea dan Cukai melakukannya secara bertahap dengan memilih wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sebagai pilot project. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pro dan kontra yang berlebihan didalam tubuh Dirjen Bea dan Cukai sendiri. Selain itu, dengan menetapkan satu wilayah sebagai pilot project, pihak Dirjen Bea dan Cukai dapat mengevaluasi kelemahan yang terjadi selama proses implementasi EDI tersebut.
Dokumen standar kepabeanan yang disertakan dalam sistem EDI tersebut ialah Dokumen PIB dan respon dari Bea Cukai yang dipertukarkan melalui jaringan EDI. Dokumen tersebut dalam bentuk format United Nation Electronic Data Interchange for Administration, Commerce, and Transport (UN/EDIFACT) yaitu:
o Customs Conveyance Report Message (CUSREP) merupakan dokumen elektronik mengenai rencana kedatangan sarana pengangkut yang diajukan oleh Perusahaan Pelayaran kepada Bea dan Cukai.
o Customs Cargo Report Message (CUSCAR) adalah dokumen elektronik mengenai kargo yang dimuat dalam sarana pengangkut (manifest) yang dilaporkan oleh Perusahaan Pelayaran kepada Bea dan Cukai.
o Customs Declaration Message (CUSDEC) adalah dokumen elektronik mengenai barang yang akan dilepas dari pengawasan pabean, seperti PIB yang diajukan importer atau kuasanya kepada Bea dan Cukai.
o Customs Response Message (CUSRES) adalah dokumen yang merupakan tanggapan dari Bea dan Cukai atas diterimanya CUSREP, CUSCAR, dan CUSDEC. Tanggapan ini dapat berupa pemberian nomor registrasi, penetapan jalur pemeriksaan, atau persetujuan pengeluaran barang.
Disamping dokumen tersebut di atas, dalam kaitannya dengan EDI di bidang kepabeanan terdapat juga beberapa dokumen standar yang akan dipertukarkan yaitu dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan pembayaran bea masuk dan PDRI. Mengingat sistem pembayaran bea masuk dapat dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi, maka transaksi elektronik ini melibatkan perbankan. EDI dalam sistem pembayaran ini dikenal dengan Electronic Fund Transfer (EFT), yang meliputi:
o Payment Order (PAYROD) adalah dokumen elektronik yang berisi perintah dari pengguna jasa kepabeanan (importer) kepada bank untuk membayar bea masuk dan PDRI ke Kas Negara
o Debit Advice (DEBADV) merupakan dokumen elektronik yang berisi informasi dari bank kepada importer yang menyatakan bahwa rekening importer telah didebet sebesar sejumlah uang yang tertera dalam payment order untuk pembayaran bea masuk dan PDRI.
o Credit Advice (CREADV) adalah dokumen elektronik yang berisi informasi dari bank kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara serta Bea dan Cukai yang menyatakan bahwa pada rekening kas Negara telah dikreditkan sejumlah uang untuk pembayaran bea masuk dan PDRI atas barang yang diimpor oleh importer.
Secara umum proses pengajuan ijin dan pengurusan dokumen yang dilakukan setelah Dirjen Bea dan Cukai menggunakan EDI meliputi hal-hal berkut ini.
o Importir melakukan pembayaran bea masuk, pajak dan cukai atas barang-barang yang diimpor kepada Bank Persepsi.
o Bank Devisa mengirimkan Debit Advise kepada importir sebagai bukti telah dilakukan pembayaran oleh importir.
o Bank Devisa mengirimkan copy Credit Advise kepada Bea Cukai.
o Importir/PPJK melakukan pengiriman PIB secara elektronik kepada Bea Cukai.
o Bea Cukai mengirimkan respon-respon sehubungan dengan PIB yang diterima.
o Bea Cukai memberikan respon ‘Pengeluaran Barang’ (SPPB).
o Bank Devisa mengirimkan Credit Advise atas pembayaran yang telah dilakukan importir kepada kantor kas Negara.
Jika kita amati lebih lanjut, sebenarnya tidak ada suatu perbedaan yang mencolok dari proses pengurusan dokumen kepabeanan. Yang berbeda ialah bahwa dengan menggunakan EDI, segala macam pengurusan dokumen akan dilakukan secara elektronik dan tidak membtuhkan kedatangan pihak importir ataupun eksportir secara langsung. Teknis pelaksanaan online ini akan meningkatkan efisiensi waktu dan biaya. Efisiensi waktu karena tidak diperlukan lagi kehadiran importir, cukup melalui internet yang hanya memerlukan waktu beberapa detik, dan efisiensi biaya secara otomatis akan terjadi mengingat importir tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk menuju ke bea cukai dan tidak memerlukan kertas untuk mencetak data-data yang akan diserahkan. Dengan demikian diharapkan melalui jalur yang dipangkas dengan pemberlakuan sistem EDI akan mampu menghemat waktu sekitar 4 – 5 hari kerja dari waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan secara manual.
5.3 Evaluasi Hasil Implementasi EDI.
Perubahan dari sistem manual dengan EDI telah memberikan manfaat dari segi penghematan biaya dan waktu pengurusan dokumen. Namun penerapan EDI ini masih memiliki beberapa kelemahan yang perlu untuk diperhatikan, yaitu.
  • Masih terjadi penumpukan dokumen serta pihak pengaju ijin harus selalu melakukan pengecekan ststus ijin mereka. Sistem EDI yang memungkinkan pelayanan secara on line nampaknya masih belum diimplementasikan secara maksimal oleh petugas kepabeanan. Pihak yang mengajukan ijin masih harus menyertakan dokumen fisik. Selain itu petugas juga tidak segera menindaklanjuti pengajuan ijin tersebut dengan cepat. Hal ini menunjukkan bahwa sumber daya manusia di bidang kepabeanan masih belum siap untuk mengimplementasikan perubahan sistem manual ke EDI secara on line. Hal ini membuat penggunaan EDI kurang berjalan maksimal.
  • Efisiensi waktu dalam proses pengajuan ijin di kepabeanan masih belum dapat tercapai secara maksimal. Hal ini terjadi karena petugas masih mewajibkan penyertaan dokumen secara manual dan pihak pengaju ijin mesti datang secara langsung ke bidang kepabeanan. Proses inilah yang mengakibatkan implementasi EDI kurang dapat berjalan secara maksimal dan masih menimbulkan ketidakpuasan dari pihak pengaju ijin.
  • Masih adanya persyaratan yang mengharuskan penyertaan legalitas surat asli. Syarat ini datang dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang masih mengharuskan pengurusan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin /COO) dilampiri dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah mendapat legalitas dari Bea Cukai. Hal ini terjadi karena Dinas Perindustrian dan Perdagangan belum terpasang perangkat yang bisa memantau secara on-line.
  • Proses untuk mendapatkan legalitas tersebut masih membutuhkan waktu yang lama karena jumlah dokumen yang disertakan cukup banyak. Hal inilah yang mengakibatkan proses pengurusan ijin ekspor dan impor masih memerlukan waktu yang lama dan proses yang rumit.
6. KESIMPULAN.
Kesimpulan yang dapat diambil dari implementasi EDI dalam bidang kepabeanan ini ialah.
  • Implementasi EDI dalam bidang kepabeanan dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam hal pengurusan ijin ekspor dan impor yang selama ini memiliki berbagai macam kekurangan. Dengan implementasi EDI ini diharapkan proses pengurusan kepabeanan akan menjadi lebih cepat tanpa mengurangi keakuratan pemeriksaan dokumen.
  • Pihak Bea dan Cukai menjalankan migrasi sistem EDI ini dengan menetapkan kawasan Tanjung Perak Surabaya sebagai pilot project. Hal ini dilakukan untuk melihat keseluruhan sistem EDI secara utuh untuk selanjutnya diidentifikasi kelemahan yang ada sebelum sistem ini diterapkan secara menyeluruh di Indonesia.
  • Permasalahan setelah system EDI tersebut diimplementasikan ialah masih adanya penyertaan dokumen secara manual. Dokumen tersebut masih dibutuhkan karena belum seluruh instansi terkait dalam hal kepabeanan menerapkan sistem secara on line. Selain itu petugas dinas bea dan cukai masih belum terbiasa untuk menerapkan EDI secara baik.
7. SARAN PERBAIKAN.
Berikut ini ialah saran dan perbaikan yang dapat dilakukan Dirjen Bea dan Cukai dalam melakukan implementasi EDI agar dapat berjalan secara maksimal.
o Pihak Dirjen Bea dan Cukai harus memberikan dukungan yang penuh terhadap implementasi sistem EDI ini. Pihak top manajemenlah yang bertanggungjawab penuh terhadap keberhasilan implementasi EDI di bidang kepabeanan ini.
o Harus dilakukan evaluasi secara terus menerus terhadap implementasi EDI sehingga segala macam kekurangan dapat diidentifikasi dan diminimalkan.
o Diperlukan sosialisasi sistem ini terhadap para karyawan di Dirjen Bea dan Cukai sehingga mereka akan mendukung project ini agar dapat terlaksana dengan baik. Selain itu dengan sosialisasi yang baik, pihak karyawan akan merasa nyaman dalam berkerja menggunakan EDI karena mereka faham keuntungan apa saja yang dihasilkan dalam penggunaan EDI.
o Penerapan EDI harus dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia setelah melihat dan melakukan evaluasi project di Tanjung Perak Surabaya tersebut dinyatakan berhasil.
o Seluruh instansi pemerintahan (Deperindag) yang berhubungan langsung dengan proses kepabeanan harus menerapkan sistem secara on line juga. Hal ini dilakukan untuk semakin mempercepat proses pelayanan ijin ekspor dan impor.

E-COMMERCE

Pengertian E-Commerce
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “e-commerce is a part of e-business”.
Media elektronik yang dibicarakan di dalam tulisan ini untuk sementara hanya difokuskan dalam hal penggunaan media internet. Pasalnya, penggunaan internetlah yang saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang, selain merupakan hal yang bisa dikategorikan sebagai hal yang sedang ‘booming’. Perlu digarisbawahi, dengan adanya perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan media jaringan lain selain internet dalam e-commerce. Jadi pemikiran kita jangan hanya terpaku pada penggunaan media internet belaka.
Penggunaan internet dipilih oleh kebanyakan orang sekarang ini karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet, yaitu:
Internet sebagai jaringan publik yang sangat besar (huge/widespread network), layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik elektronik, yaitu murah, cepat dan kemudahan akses.
Menggunakan electronic data sebagai media penyampaian pesan/data sehingga dapat dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik dalam bentuk data elektronik analog maupun digital.
Dari apa yang telah diuraikan di atas, dengan kata lain; di dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan/perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet.
E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer (komputer networks) yaitu internet.
Julian Ding dalam bukunya E-commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan. E-commerce memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda.
Sedangkan Onno W. Purbo dan Aang Wahyudi yang mengutip pendapatnya David Baum, menyebutkan bahwa: “e-commerce is a dynamic set of technologies, aplications, and business procces that link enterprises, consumers, and communities through electronic transaction and the electronic exchange of goods, services, and information”. Bahwa e-commerce merupakan suatu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen dan komunitas melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik.
E-commerce digunakan sebagai transaksi bisnis antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, antara perusahaan dengan pelanggan (customer), atau antara perusahaan dengan institusi yang bergerak dalam pelayanan public.


Jika diklasifikasikan, sistem e-commerce terbagi menjadi tiga tipe aplikasi, yaitu:

• Electronic Markets (EMs).
EMs adalah sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan/menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan. Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan. Keuntungan fasilitas EMs bagi pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal waktu. Sedangkan bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi mengenai produk dan service yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan lebih banyak.

• Electronic Data Interchange (EDI).
EDI adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi reguler yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi komersial.
Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”.
EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail yang besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.

• Internet Commerce.
Internet commerce adalah penggunaan internet yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual.
Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui internet; harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat; internet merupakan media promosi perusahaan
dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah; serta pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.
Karakteristik E-Commerce.
Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :
Transaksi tanpa batas
Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.
Transaksi anonim
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.
Produk digital dan non digital
Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.
Produk barang tak berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.
Implementasi e-commerce pada dunia industri yang penerapannya semakin lama semakin luas tidak hanya mengubah suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan global, namun telah membentuk suatu masyarakat tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis Elektronik (Electronic Business Community). Komunitas ini memanfaatkan cyberspace sebagai tempat bertemu, berkomunikasi, dan berkoordinasi ini secara intens memanfaatkan media dan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari. Seperti halnya pada masyarakat tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan (demand) dan penawaran (supply). Transaksi yang terjadi antara demand dan supply dapat dengan mudah dilakukan walaupun yang bersangkutan berada dalam sisi geografis yang berbeda karena kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, yang dalam hal ini adalah teknologi e-commerce.
Secara umum e-commerce dapat diklasifasikan menjadi dua jenis yaitu; Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C).
Business to Business (B2B) adalah sistem komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis, sedangkan Business to Consumer (B2C) merupakan mekanisme toko on-line (electronic shopping mall), yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer
Dalam Business to Business pada umumnya transaksi dilakukan oleh para trading partners yang sudah saling kenal dengan format data yang telah disepakati bersama. Sedangkan dalam Business to Customer sifatnya terbuka untuk publik, sehingga setiap individu dapat mengaksesnya melalui suatu web server. Dalam kajian ini, untuk selanjutnya yang akan dibahas adalah Business to
Customer.

Mekanisme E-Commerce.
Transaksi elektronik antara e-merchant (pihak yang menawarkan barang atau jasa melalui internet) dengan e-customer (pihak yang membeli barang atau jasa melalui internet) yang terjadi di dunia maya atau di internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction, sedangkan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah paper document, melainkan dokumen
elektronik (digital document).
Kontrak on line dalam e-commerce menurut Santiago Cavanillas dan A. Martines Nadal, seperti yang dikutip oleh Arsyad Sanusi memiliki banyak tipe dan variasi yaitu :
Kontrak melalui chatting dan video conference;
Kontrak melalui e-mail;
Kontrak melalui web atau situs.
Chatting dan Video Conference adalah alat komunikasi yang disediakan oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting ini adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada komputer masing-masing.
Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan video conference ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa pihak dengan menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.
Kontrak melalui e-mail adalah salah satu kontrak on-line yang sangat populer karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan mendunia dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang efisien. Untuk memperoleh alamat e-mail dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada penyedia layanan e-mail gratis atau dengan mendaftarkan diri sebagai subscriber pada server atau ISP tertentu. Kontrak e-mail dapat berupa penawaran yang dikirimkan kepada seseorang atau
kepada banyak orang yang tergabung dalam sebuah mailing list, serta penerimaan dan pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya dikirimkan melalui e-mail.
Di samping itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran barangnya diberikan melalui situs web yang memposting penawarannya, sedangkan penerimaannya dilakukan melalui e-mail.
Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web seorang supplier (baik yang berlokasi di server supplier maupun diletakkan pada server pihak ketiga) memiliki diskripsi produk atau jasa dan satu seri halaman yang bersifat self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk membuat kontrak sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau jasa tersebut.
Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus menyertakan nomor kartu kredit.
Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai berikut:
- untuk produk on line yang berupa software, pembeli diizinkan untuk men-download-nya;
- untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di rumah konsumen;
- untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Mekanisme transaksi elektronik dengan e-commerce dimulai dengan adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual (misalnya bertempat kedudukan di USA) di suatu website melalui server yang berada di Indonesia (misalnya detik.com). Apabila konsumen Indonesia melakukan pembelian, maka konsumen tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan oleh pihak penjual.


eCommerce merupakan pembicaraan yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan dikalangan pebisnis, pemasar, pengusaha dan kalangan pengamat perkembangan ekonomi dan informasi yang ada saat ini.
Ada 3 kelas besar eCommerce yang sekarang sangat popular antara lain Forex online trading, Pemasaran online dan periklanan ( bagian dari pemasaran yang tidak kalah menariknya jadi kami jadikan dalam kelas besar sendiri)….
Forex Online Trading
FOREX (Foreign Exchange) atau yang lebih dikenal dengan Bursa Valas (Valuta Asing) merupakan suatu jenis perdagangan/transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi, FOREX telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (Return Of Investment atau kembalinya nilai investasi yang telah kita tanam) serta profit yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya (biasanya rata-rata return berkisar lebih dari 5% - 10% per bulannya, bahkan bisa mencapai lebih dari 100% per bulannya untuk professional trader).

Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka FOREX juga beresiko tinggi apabila anda tidak mempunyai pengetahuan yang cukup serta pengaturan manajemen keuangan dengan baik. Investasi perdagangan valuta asing (forex) online,memberikan alternatif income yang menjanjikan, Karena bisnis ini cukup unik, mempunyai skala global yaitu mengikuti kemajuan teknologi, mudah karena bisa dilakukan langsung via Internet menggunakan komputer, murah karena modal minimal tidak sampai puluhan juta rupiah, fleksibel karena dimanapun anda berada asal terhubung ke jaringan anda bisa berbisnis, serta unik karena banyak dari masyarakat kita yang belum mengetahuinya sehingga mempunyai prospek yang bagus.

Lalu, apa mata uang yang diperdagangkan? Semua mata uang dunia yang memiliki daya jual tinggi. Contoh: USDollar, Yen, Euro, Franc, Poundsterling (EUR/USD, GBP/USD, USD/JPY, USD/CHF) dan lain-lain.

Kemudian bagaimana proses transaksinya? dan apa itu “Beli/Jual” dalam bursa valuta asing ini? Di bursa valas ini anda dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan.
Contoh: jika anda membeli (BUY / Offer) suatu mata uang. dan pergerakan harga mata uang tesebut menunjukkan grafik kenaikan yang signifikan, maka anda dapat mengambil keuntungan dari perbedaan harga tersebut dengan menutup posisi beli anda, begitu pula sebaliknya apabila anda melakukan menjual (SELL / Bid) dan kemudian pergerakan harga mata uang tersebut mengalami grafik penurunan, maka anda juga dapat mengambil keuntungan dengan menutup posisi jual anda tersebut.
Apakah di FOREX itu "Two Ways Opportunities ??” Ya ! Transaksi di FOREX dapat dilakukan dengan cara 2 arah dalam mengambil keuntungannya. BUY (beli) dahulu, lalu ditutup dengan take profit SELL Liquid (jual) ataupun sebaliknya melakukan SELL (jual) dahulu, lalu ditutup dengan take profit BUY Liquid (beli).
Bagaimana cara menghitung hasil transaksi saya di FOREX ? Ok, berikut adalah caranya: Untuk FOREX yang terhadap USDollar tersebut ada 2 macam jenis currency utama yaitu Direct dan Indirect

Contoh:
• Direct : GBP/USD, EUR/USD, AUD/USD, dan lain-lain (pokoknya yang .../USD)
• Indirect : USD/JPY, USD/CHF, dll ( USD/.... )

Dan untuk perhitungannya: Semisal kita memulai trading Forex ini dengan modal awal sebesar US$5000 (account regular), kemudian cara hitungan transaksi kita adalah:

Untuk mata uang Direct : misal kita trading di jenis account regular Forex yang kemudian kita inputkan quantity contract sizenya = US$100,000 dan kita melakukan Buy di EUR/USD di posisi 1.2000 dan kemudian di close Sell (take profit) di posisi 1.2010, maka kita akan profit sebesar : (1.2010 - 1.2000 ) x 100000 = $100 (profit) atau sebaliknya kalau loss juga sama hitungannya.

Untuk mata uang Indirect: misal kita trading di jenis account regular Forex yang kemudian kita inputkan quantity contract sizenya = US$100,000 dan kita melakukan Sell di USD/JPY di posisi 110.10 dan kemudian di close Buy (take profit) di posisi 110.00, maka kita akan profit sebesar : ((110.10 - 110.00 ) x 100000) / posisi liquid 110.00 = $90.91(profit) atau sebaliknya kalau loss juga sama hitungannya.

ARTI PERGERAKAN GRAFIKNYA
Jenis Mata Uang Pergerakan Grafik Arti (..... terhadap USDollar)
Direct (..... / USD) Naik MenguatDirect (..... / USD) Turun Melemah
Indirect (USD/ .....) Naik MelemahIndirect (USD/.....) Turun Menguat
Berapakah modal yang dibutuhkan untuk bisa trading FOREX ? Di kami (Marketiva) tidak ada keharusan untuk deposit uang sejumlah tertentu agar bisa memulai live trading (Modal BEBAS), Dan bila anda tidak mempunyai modal sama sekali atau masih ingin mencoba, maka perusahaan kami akan memberikan secara cuma-cuma extra modal sebesar US$5 untuk anda ketika anda membuka account di kami (GRATIS dan bukan simulasi), dan profit yang anda dapat juga akan masuk ke kantong (account) anda secara penuh, sedangkan kalau loss maka anda juga tidak beresiko apa-apa. Disamping hal tersebut, kami juga menerima Real Live Trading jenis Mini Forex dengan modal deposit awal yang dianjurkan sebesar US$500 ataupun Regular Forex dengan modal deposit awal sebesar US$5000 , dan seterusnya tergantung anda.

Tabel Modal dan Maximum Quantity Leverage (Contract Size) yang dianjurkan:
Modal Contract Size Nilai pergerakan pointnya (/pips) $5 $100 $0.01 (eq: EUR/USD) $100 $2000 $0.2 (eq: EUR/USD) $500 (mini) $10000 $1 (eq: EUR/USD) $5000 (regular) $100000 $10 (eq: EUR/USD) dan seterusnya...Keterangan: Nilai Margin di kami = 1% dari quantity contract size Quantity Contract Size di kami adalah fleksibel dan bisa anda input secara manual.

(Contoh: Kita bisa menginput Quantity Contract Size=$1001 atau $2123 atau $10, dll) Dalam arti lain yaitu kita bisa menyesuaikan dengan kondisi kekuatan modal kita.Bagaimana cara bertransaksinya dan dimana? Di kami (Marketiva), segala transaksi FOREX anda dilakukan oleh anda sendiri secara online via internet (bisa di rumah, warnet, hotel, cafe, dll) dengan melalui software online trading kami yaitu Streamster , yang bisa anda download sewaktu anda membuka account di kami.

Dan di dalam software kami tersebut juga terdapat berbagai macam fasilitas seperti real time quotes and chart, forum diskusi/chatting dengan trader lain, free trading signals, laporan hasil transaksi, berita-berita terkini, layanan support 24 jam, dan lain-lain.