NPM : 36109756
KELAS : 3 DB 19
LETTER OF
CREDIT
Letter of
credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC,
adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir
menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan
berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
PELAKU L/C
§ Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan
aplikasi L/C.
§ Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
§ Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank
koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak
sebagai perantara.
§ Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas
permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
§ Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam
L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajib
§ Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan
Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa
juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
TATA
CARA PEMBAYARAN DENGAN L/C
- Importir meminta kepada banknya
(bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam
hal ini, importir bertindak sebagaiopener. Bila importir sudah
memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat
izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan
melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini
bertindak sebagai opening/issuing bank.
Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar
negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini
disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C
tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
- Eksportir menyerahkan barang ke Carrier,
sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
- Eksportir menyerahkan bill of
lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka
mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading
tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
- Importir menyerahkan bill of
lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh
eksportir.
JENIS-JENIS L/C
§ Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan
persetujuan daribeneficiary.
§ Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama
jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang
ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas
persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
§ Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut
penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang
ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan
karena sifatnya yangirrevocable.
§ Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan
suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan
dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilanuang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan
penyerahan kuitansi biasa.
§ Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan
dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
§ Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik
sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau
dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya
dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasiopen L/C dengan documentary L/C.
§ Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa
mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka
waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara
otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200,
tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
§ Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan
pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini
terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang
yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
§ Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk
melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan
negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak
ketiga.